Kamis, 08 Maret 2012

HINGAR BINGAR MASALAH BBM

Berbicara BBM untuk kendaraan bermotor memang harus dicari cara yang benar dan hati-hati karena erat hubungannya dengan masyarakat luas. Dari tahun ke tahun mulai dari Pemerintah Orde Lama , Orde Baru sampai Orde Reformasi, selalu dan selalu mengambil pintas, BBM mahal , apsti harga dinaikkan, itu cara yang paling mudah. Menurut pendapat penulis itu salah besar. BBM itu yang memakai adalah orang kecil, yang mempunyai sepeda motor, orang kelas menengah , malah orang yang termasuk kelas atas harga BBMnya sama. Melihat konsumen yang seperti ini , maka cara memecahkan masalah adalah sebagai berikut : 1. Pajak kendaraan bermotor harus menjadi kebijakan Nasional. 2. Sharing Pajak kendaraan dengan Tingkat Provinsi , Kabupaten /Kota dapat diatur. 3. Kendaraan dibagi dalam kategori sebagai berikut : a. Sepeda motor dengan kelas 250cc ke bawah. b. Sepeda motor dengan kelas lebih dari 250cc. c. Mobil standar adalah kendaraan yang bernilai di bawah Rp 200.000.000,- . d. Mobil medium adalah mobil dengan harga Rp 250.000.000,- sampai Rp 750.000.000,-. e. Mobil mewah adalah mobil yang harganya di atas Rp 750.000.000,- f. Mobil angkutan barang kecil adlaah mobil dengan daya angkut JBI dibawah 6 ton. g. Mobil angkutan sedang adalah mobil angkutan dengan JBI antara 6 ton – 10 ton. h. Mobil angkutan barang besar adalah angkutan barang yang mempunyai JBI 11 ton s/d 18 ton. i. Kendaraan angkutan berat adalah angkutan umum yang mempunyai JBI di atas 18 ton. j. Angkutan penumpang umum kota dengan 32 seat kebawah dengan cc kurang dari 4000cc. k. Angkutan penumpang AKDP dengan cc lebih dari 4000 cc 4. Setelah kita membagi jenis kendaraan tersebut ,maka ditentukanlah pajak kendaraannya sesuai kondisi saat ini. 5. SIMULASI PAJAK : 1.) Kendaraan sepeda motor : Min. Rp 750.000,- 2.) Sepeda motor lebih dari 250cc : Rp 1.000.000,- 3.) Mobil standar : Rp 1.500.000,- 4.) Mobil kelas medium : Rp 2.500.000,- 5.) Mobil kelas Mewah : Rp 15.000.000,- 6.) Angkutan barang di bawah 6 ton : Rp 2.500.000,- s/d Rp 11.000.000 7.) Angkutan Sedang : Rp 2.000.000,- 8.) Angkutan besar : Rp 3.000.000,- 9.) Angkutan Berat : Rp 4.000.000,- 10.) Angkutan Penumpang Umum Perkotaan : Rp 1.000.000,- s/d Rp 1.500.000 11.) Angkutan AKDP besar : Rp 2.500.000,- 6. Harga BBM tidak Perlu dinaikkan , seharusnya bias tetap dikisaran harga Rp 4.500,- 7. Dengan cara ini unsur keadilan dapat ditegakkan Inilah pemikiran Ketua DPD Organda Provinsi Jawa Tengah, agar dapat digunakan sebagai solusi kemelut harga BBM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar