Rabu, 31 Oktober 2012

Penyerahan Klaim Asuransi

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pengemudi angkutan se Jawa Tengah. DPD ORGANDA Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT. Jasaraharja Putera Cabang Semarang dan PR. Intra Semarang untuk melindungi para pengemudi dengan jaminan perlindungan Meninggal Dunia/Cacat Tetap (maks) Rp.100.000.000,- dan biaya pengobatan (maks) Rp. 10.000.000,- dan premi asuransi pertahunnya Rp.400.000,-/orang Premi asuransi dibayar cash oleh DPD Organda Provinsi Jawa Tengah kepada PT.Jasaraharja Putera melalui JMA PT.Intra Semarang sebesar Rp.400.000,- dan pengemudi mengangsur kepada JMA PT. Intra Semarang / DPD Organda Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp.67.000,-/bulan selama 6 bulan. Dari jumlah peserta yang masuk telah terjadi klaim yang dialami oleh IRFAK ANGSORI dari pengemudi Angkutan Barang dan memerlukan biaya pengobatan. Dan hal ini dilayani dengan cepat oleh PT.Jasaraharja Putera dan DPD Organda Provinsi Jawa Tengah dan santunan klaim diserahkan oleh Bp. EDHI SUGIRI selaku Koordinator Pelaksana Program Asuransi kepada koban yang bertempat di garasi perusahaan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. apa yang diucapkan oleh Irfak Angsori " Saya sangat senang atas pelayanan yang diberikan kepada saya, baru bayar Rp.67.000,- tapi klaimnya sudah dapat dibayar dengan cepat dan tanpa ada potongan satu senpun, saya dan keluarga sangat berterima kasih atas perhatian DPD Organda Prov. Jawa Tengah kepada saya khususnya dan para pengemudi pada umumnya dan smoga teman-teman yang belum ikut program asuransi ini untuk segera mendaftar lewat DPD Organda Provinsi Jawa Tengah" gh

Kamis, 08 Maret 2012

HINGAR BINGAR MASALAH BBM

Berbicara BBM untuk kendaraan bermotor memang harus dicari cara yang benar dan hati-hati karena erat hubungannya dengan masyarakat luas. Dari tahun ke tahun mulai dari Pemerintah Orde Lama , Orde Baru sampai Orde Reformasi, selalu dan selalu mengambil pintas, BBM mahal , apsti harga dinaikkan, itu cara yang paling mudah. Menurut pendapat penulis itu salah besar. BBM itu yang memakai adalah orang kecil, yang mempunyai sepeda motor, orang kelas menengah , malah orang yang termasuk kelas atas harga BBMnya sama. Melihat konsumen yang seperti ini , maka cara memecahkan masalah adalah sebagai berikut : 1. Pajak kendaraan bermotor harus menjadi kebijakan Nasional. 2. Sharing Pajak kendaraan dengan Tingkat Provinsi , Kabupaten /Kota dapat diatur. 3. Kendaraan dibagi dalam kategori sebagai berikut : a. Sepeda motor dengan kelas 250cc ke bawah. b. Sepeda motor dengan kelas lebih dari 250cc. c. Mobil standar adalah kendaraan yang bernilai di bawah Rp 200.000.000,- . d. Mobil medium adalah mobil dengan harga Rp 250.000.000,- sampai Rp 750.000.000,-. e. Mobil mewah adalah mobil yang harganya di atas Rp 750.000.000,- f. Mobil angkutan barang kecil adlaah mobil dengan daya angkut JBI dibawah 6 ton. g. Mobil angkutan sedang adalah mobil angkutan dengan JBI antara 6 ton – 10 ton. h. Mobil angkutan barang besar adalah angkutan barang yang mempunyai JBI 11 ton s/d 18 ton. i. Kendaraan angkutan berat adalah angkutan umum yang mempunyai JBI di atas 18 ton. j. Angkutan penumpang umum kota dengan 32 seat kebawah dengan cc kurang dari 4000cc. k. Angkutan penumpang AKDP dengan cc lebih dari 4000 cc 4. Setelah kita membagi jenis kendaraan tersebut ,maka ditentukanlah pajak kendaraannya sesuai kondisi saat ini. 5. SIMULASI PAJAK : 1.) Kendaraan sepeda motor : Min. Rp 750.000,- 2.) Sepeda motor lebih dari 250cc : Rp 1.000.000,- 3.) Mobil standar : Rp 1.500.000,- 4.) Mobil kelas medium : Rp 2.500.000,- 5.) Mobil kelas Mewah : Rp 15.000.000,- 6.) Angkutan barang di bawah 6 ton : Rp 2.500.000,- s/d Rp 11.000.000 7.) Angkutan Sedang : Rp 2.000.000,- 8.) Angkutan besar : Rp 3.000.000,- 9.) Angkutan Berat : Rp 4.000.000,- 10.) Angkutan Penumpang Umum Perkotaan : Rp 1.000.000,- s/d Rp 1.500.000 11.) Angkutan AKDP besar : Rp 2.500.000,- 6. Harga BBM tidak Perlu dinaikkan , seharusnya bias tetap dikisaran harga Rp 4.500,- 7. Dengan cara ini unsur keadilan dapat ditegakkan Inilah pemikiran Ketua DPD Organda Provinsi Jawa Tengah, agar dapat digunakan sebagai solusi kemelut harga BBM.

Rabu, 20 Juli 2011

KEGIATAN SEMINAR DALAM RANGKA HUT ORGANDA KE-49







Dalam rangka HUT Organda yang ke-49, DPD Organda Provinsi Jawa Tengah mengadakan Acara Seminar yang dilangsungkan pada tanggal 10-11 Juli 2011 bertempat di Hotel "Comm Inn" Bandungan - Ambarawa , yang dihadiri oleh DPP Organda, DPC Organda se-Jawa Tengah,Polda Jawa Tengah,PT.Jasa Raharja (persero) , PT.Jasaraharja Putera dan Para Pengusaha Angkutan dan Anggota Organda,

Kamis, 10 Februari 2011

Minggu, 18 April 2010

SEJARAH BERDIRINYA ORGANDA

Sejarah singkat berdirinya ORGANDA

Sejarah singkat berdirinya ORGANDA dimulai pada masa perkembangan perusahaan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di Indonesia setelah selesainya perang kemerdekaan tahun 1950.

Pada kurun waktu sebelum tahun 1950, alat – alat angkutan umum praktis tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena hampir seluruh alat angkutan bermotor dikerahkan dalam rangka mendukung perjuangan merebut kemerdekaan. Pada tahun – tahun pertama setelah tahun 1950 kegiatan perdagangan dan perekonomian sudah mulai dirasakan aktif kembali, dan secara bertahap angkutan kendaraan umum bermotor mulai tumbuh dalam rangka menunjang berbagai kegiatan masyarakat.

Bersamaan dengan hal tersebut, kehidupan politik pada masa itu ikut mempengaruhi terhadap perkembangan kehidupan organisasi – organisasi kemasyarakatan, dimana didalamnya terdapat banyak sekali organisasi angkutan umum dengan kendaraan bermotor yang merupakan kelompok – kelompok usaha jasa angkutan umum dengan orientasi yang berbeda beda, diantaranya adalah :

  1. IPPOSI (Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia), didirikan pada tanggal 13 April 1952.
  2. ORPENI (Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia), didirikan pada tanggal 19 – 20 Desember 1952 di Yogyakarta.
  3. FEGAPRI (Federasi Gabungan Prahoto Indonesia) didirikan pada tanggal 3 Maret 1953 di Surabaya.
  4. GANDAVETRI (Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia).


Dan masih banyak lagi kelompok – kelompok kecil yang tidak terhitung jumlahnya.

Dengan mempelajari keseluruhan azas dan tujuan organisasi – organisasi tersebut, maka pada tanggal 30 Juni 1962 di Selecta Malang, seluruh pimpinan organisasi – organisasi usaha jasa angkutan umum telah menyatakan kebulatan tekad untuk melebur organisasi – organisasi tersebut dalam satu wadah organisasi yang disebut ORGANISASI ANGKUTAN DARAT, yang disingkat ORGANDA.
Pada pertumbuhannya kemudian, ORGANDA telah mampu menampilkan diri sebagai suatu wadah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut maka Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 telah mengukuhkan ORGANDA sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.
Macet di Jakarta
Perkembangan selanjutnya, organisasi mengalami pasang surut karena memang dalam kehidupannya tidak akan mungkin membebaskan diri dari pada keadaan lingkungan kehidupan sosial politik dari masa ke masa.

Untuk lebih memantapkan peranan ORGANDA yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan, maka ORGANDA dikukuhkan kembali keberadaannya oleh Pemerintah sebagai Organisasi Tunggal dibidang angkutan bermotor di jalan raya, melalui Surat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM. 465/U/Phb-75 tanggal 12 September 1975.

Seiring dengan perubahan yang terjadi, untuk memantapkan ORGANDA sebagai organisasi profesi satu – satunya mitra Pemerintah di bidang angkutan bermotor di jalan, Pemerintah kembali mengukuhkan keberadaan ORGANDA melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor. KP. 1/AJ.001/Phb-89 tanggal 25 Juli 1989.

Sepanjang keberadaan ORGANDA sampai dengan saat ini, ORGANDA telah berupaya seoptimal mungkin untuk terus berkarya sesuai dengan fungsi dan kewajibannya seperti yang telah dituangkan dalam AD/ART ORGANDA Bab IV Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu:

  1. Memupuk dan meningkatkan kesadaran Nasional serta patriotisme para anggota dalam tanggung jawabnya sebagai Warga Negara.
  2. Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan serta mempetinggi derajat para anggota dan berusaha menempatkannya pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dibidang usaha angkutan jalan, serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para anggota, dalam rangka memanfaatkan modal dan keahlian secara optimal dan efisien.
  4. Membina dan mengembangkan peran serta para anggota dalam kegiatan ORGANDA.
  5. Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
  6. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
  7. Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
  8. Sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan atau antar organisasi dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
  9. Merupakan badan representatif dari dunia angkutan bermotor di jalan dengan Pemerintah dan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.


Dalam usianya yang sudah mencapai 45 tahun, saat ini wilayah kerja ORGANDA telah meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari 30 DPD ORGANDA di tingkat Provinsi dan 350 DPC/DPU ORGANDA di tingkat Kabupaten/Kota dengan potensi keanggotaan + 1,5 juta yang terdiri dari pemilik perorangan dan perusahaan angkutan dari berbagai jenis kendaraan umum penumpang dan barang serta menjadi sumber kehidupan bagi + 15 juta orang.

Hak dan kewajiban anggota ORGANDA telah diatur dalam Anggran Rumah Tangga ORGANDA Bab III Pasal 5 dan Pasal 6, serta keputusan – keputusan lainnya termasuk didalamnya untuk membayar uang pangkal dan uang iuran.

Urutan Ketua Umum ORGANDA sejak berdiri sampai sekarang

  1. Harsono R.M
  2. Andi Sose
  3. Saptaji Adiprawira
  4. H. Irawan Sarpingi
  5. G.T. Soerbakti
  6. U.T. Murphy Hutagalung, MBA
  7. Ny. Eka Sari Lorena, MBA

SELAMAT DATANG di ORGANDA JAWA TENGAH

Visi dan Misi ORGANDA Periode 2004 – 2010


Ketua Umum DPP ORGANDA Bapak. U.T. Murphy Hutagalung, MBA pada saat mencalonkan diri pada MUNAS XIII ORGANDA di Manado menyampaikan Visi dan Misi “Menuju ORGANDA Baru”.

Visi

Menjadikan ORGANDA sebagai Organisasi Profesi Yang Besar dan Berakar Serta Diperhitungkan/Disegani Sehingga Dapat Benar – Benar Dirasakan Manfaatnya Oleh Seluruh Anggota dan Fungsionaris ORGANDA dari Mulai Tingkat Pusat, Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota Terlebih Bagi Pemerintah dan Masyarakat Luas.

Misi

  1. Memberikan Pelayanan Secara Optimal Kepada Seluruh Anggota ORGANDA Baik Yang Menyangkut Aspek Penyediaan Prasarana Untuk Menunjang Kelangsungan dan Kepastian Berusaha, Aspek Permodalan, aspek Keamanan Serta Memberikan Layanan Advokasi atas Segala Permasalahan Yang Dihadapai Para Anggota ORGANDA Yang Berkaitan Dengan Permasalahan Hukum dan Perundang Undangan.
  2. Melaksanakan Transformasi ORGANDA Menjadi Organisasi Profesi Pengusaha Nasional Angkutan Jalan Yang Mandiri dan Dikelola Secara Profesional, Melalui Program Konsolidasi Organisasi, Yang Direncanakan Dengan Baik dan Matang Dilaksanakan Secara Terus Menerus dan Berkesinambungan, dengan membuka Seluas Luasnya Partisipasi Aktif Seluruh Anggota dan Komponen Organisasi Baik DitingkatDPD/DPC/DPU ORGANDA Untuk Dapat Terlibat Langsung Secara Optimal Didalam Kegiatan Kegiatan Organisasi.
  3. Produktif Melahirkan Usulan – Usulan Kongkrit Yang Dapat Dipertanggung Jawabkan Aspek Ilmiahnya Melalui Penelitian dan Pengembangan Yang Tertata dan Terprogram Serta Dilaksanakan Secara Terfokus dan Berkesinambungan, Yang Dilanjutkan Dengan Memperjuangkannya Agar Menjadi Bagian Dari Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Penyelenggaraan Transportasi Angkutan Jalan.